PEMETAAN DALAM PERTAMBANGAN.
“PEMETAAN DALAM
PERTAMBANGAN”.
PERTAMBANGAN”.
Disusun oleh :
Kelompok 10 yang beranggotakan :
• DEKTI ADHINA
P. (10070318118)
• ARYA JULIANSYAH (10070318119)
• DINDA TRI
ARIFA (10070318120)
Kelopok ini mendapatkan tema materi
“PEMETAAN DALAM PERTAMBANGAN”.Berdasarkan dari tema materi yang telah
didapatkan diatas yaitu “PEMETAAN DALAM PERTAMBANGAN” maka ada dalil yang
berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.Diantaranya yaitu Q.S. Ar-Rad ayat 17 yang
berbunyi :
“Allah telah menurunkan air (hujan) dari
langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu
membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api
untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus
itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil.
Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang
memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah
membuat perumpamaan-perumpamaan.”
Dari ayat diatas dapat diketahui bahwa
Allah telah menurunkan bahan tambang yaitu logam melalui proses turun hujan
hingga menjadi logam.Dan dari bahan – bahan tambang yang ada maka ada yang
memberi manfaat kepada manusia dan adapula yang tidak memberikan manfaat maka
akan hilang.
· Definisi Pertambangan
Pertambangan adalah suatu industri dimana
bahan galian mineral diproses dan dipisahkan dari material pengikut yang tidak
diperlukan. Proses untuk mendapatkan mineral-mineral yang ekonomis biasanya menggunakan
metode ekstraksi, yaitu proses pemisahan mineral-mineral dari batuan terhadap
mineral pengikut yang tidak diperlukan.
· Tahapan – tahapan dalam Penambangan
1. Penyelidikan umum merupakan usaha untuk menyelidiki
secara geologi umum atau fisika, di daratan perairan dan dari udara, untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada
umumnya.
2. Usaha eksplorasi ,segala
penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya
sifat letakan bahan galian.
3. Usaha eksploitasi adalah
usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan
memanfaatkannya
· Jenis jenis pertambangan
di indonesia
Di Indonesia ada beberapa jenis bahan –
bahan tambang yang tersebar luas di wilayah Indonesia yang didominasi di Daerah
timur.Diantara bahan – bahan tambbang tersebut yaitu :
1. Minyak Bumi
2. tambang-batu-bara
3. Timah
4. Bijih Besi Berupa Batu
5. Emas
6. Tembaga
7. Intan
8. Nikel
· Jenis peta yang
digunakan dalam pertambangan
Dalam industri pertambangan dibutuhkan
beberapa jenis peta untuk kebutuhan penambangan mineral.Peta tersebut digunakan
untuk menunjang identifikasi ada atau tidaknya bahan galian di suatu wilayah
atau kawasan.Peta – peta tersebut diantaranya :
1. Peta geologi permukaan,
atau “peta rincian” (surface geological map)
memberikan berbagai formasi geologi yang langsung terletak di bawah
permukaan. Peta ini berguna dalam menentukan lokasi bahan-bahan bangunan (pasir
dan kerikil), bahan-bahan tambang dan juga dapat di gunakan dalam menentukan
kedalaman suatu penggalian.
2. Peta hidrogeologi.
Peta ini memiliki informasi hanya membedakan daerah yang mengandung
air-tanah dalam batuan primer yang berpori, batuan sekunder yang berpori
(daerah karst), dan di mana tidak terdapat air-tanah dalam jumlah yang berarti
(dataran tinggi). Pada aplikasinya dalam dunia pertambangan peta ini digunakan
untuk menentukan kadar air tanah yang berada di permukaan dalam proses
pembuatan lereng atau open pit supaya nantinya tidak terjadi rembesan
tanah atau longsoran tanah.
3. Peta Topografi
Selanjutnya yaitu Peta Topografi. Peta
Topografi ini berisikan informasi tentang perbedaan ketinggian atau struktur
dari muka permukaan bumi pada suatu daerah tertentu.Peta Topografi ini berasal
dari bahasa yunani, topos yang berarti tempat
dan graphi yang berarti menggambar. Peta topografi memetakan
tempat-tempat dipermukaan bumi yang berketinggian sama dari permukaan laut
menjadi bentuk garis-garis kontur, dengan satu garis kontur mewakili satu
ketinggian.
· Kriteria Penetapan
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Dalam UU No. 4 tahun 2009 Pasal
22 Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut :
a) Mempunyai cadangan
mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi
sungai;
b) Mempunyai cadangan
primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c) Endapan teras, dataran
banjir, dan endapan sungai purba;
d) Luas maksimal wilayah
pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e) Menyebutkan jenis
komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f) Merupakan wilayah atau
tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya
15(lirna belas) tahun.
· KESIMPULAN
a) Pertambangan sangat
tergantung pada kondisi dari suatu SDA ,dimana dalam pemanfaatan potensi alam
harus ada kriteria atau syarat yang memenuhi dalam kegiatan nya.
b) Kegiatan pertambangan
juga sangat berkaitan dengan perpetaan , sebab informasi yang menjadi salah
satu aspek penting dalam pertambangan
Komentar
Posting Komentar