PEMETAAN DALAM PERTAMBANGAN.


“PEMETAAN DALAM
PERTAMBANGAN”.

Disusun oleh :
Kelompok 10 yang beranggotakan :
      DEKTI ADHINA P.    (10070318118)
      ARYA JULIANSYAH (10070318119)
      DINDA TRI ARIFA    (10070318120)
Kelopok ini mendapatkan tema materi “PEMETAAN DALAM PERTAMBANGAN”.Berdasarkan dari tema materi yang telah didapatkan diatas yaitu “PEMETAAN DALAM PERTAMBANGAN” maka ada dalil yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.Diantaranya yaitu Q.S. Ar-Rad ayat 17 yang berbunyi :
“Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan.”
Dari ayat diatas dapat diketahui bahwa Allah telah menurunkan bahan tambang yaitu logam melalui proses turun hujan hingga menjadi logam.Dan dari bahan – bahan tambang yang ada maka ada yang memberi manfaat kepada manusia dan adapula yang tidak memberikan manfaat maka akan hilang.

·         Definisi Pertambangan
Pertambangan adalah suatu industri dimana bahan galian mineral diproses dan dipisahkan dari material pengikut yang tidak diperlukan. Proses untuk mendapatkan mineral-mineral yang ekonomis biasanya menggunakan metode ekstraksi, yaitu proses pemisahan mineral-mineral dari batuan terhadap mineral pengikut yang tidak diperlukan.

·         Tahapan – tahapan dalam  Penambangan
1.       Penyelidikan umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan perairan dan dari udara, untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
2.       Usaha eksplorasi ,segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat letakan bahan galian.
3.       Usaha eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya

·         Jenis jenis pertambangan di indonesia
Di Indonesia ada beberapa jenis bahan – bahan tambang yang tersebar luas di wilayah Indonesia yang didominasi di Daerah timur.Diantara bahan – bahan tambbang tersebut yaitu :
1.       Minyak Bumi
2.       tambang-batu-bara
3.       Timah
4.       Bijih Besi Berupa Batu
5.       Emas
6.       Tembaga
7.       Intan
8.       Nikel

·         Jenis peta yang digunakan dalam pertambangan
Dalam industri pertambangan dibutuhkan beberapa jenis peta untuk kebutuhan penambangan mineral.Peta tersebut digunakan untuk menunjang identifikasi ada atau tidaknya bahan galian di suatu wilayah atau kawasan.Peta – peta tersebut diantaranya :
1.       Peta geologi permukaan, atau “peta rincian” (surface geological map)
memberikan berbagai formasi geologi yang langsung terletak di bawah permukaan. Peta ini berguna dalam menentukan lokasi bahan-bahan bangunan (pasir dan kerikil), bahan-bahan tambang dan juga dapat di gunakan dalam menentukan kedalaman suatu penggalian.
2.       Peta hidrogeologi.
Peta ini memiliki informasi hanya membedakan daerah yang mengandung air-tanah dalam batuan primer yang berpori, batuan sekunder yang berpori (daerah karst), dan di mana tidak terdapat air-tanah dalam jumlah yang berarti (dataran tinggi). Pada aplikasinya dalam dunia pertambangan peta ini digunakan untuk menentukan kadar air tanah yang berada di permukaan dalam proses pembuatan lereng atau open pit supaya nantinya tidak terjadi rembesan tanah atau longsoran tanah.
3.       Peta Topografi
Selanjutnya yaitu Peta Topografi. Peta Topografi ini berisikan informasi tentang perbedaan ketinggian atau struktur dari muka permukaan bumi pada suatu daerah tertentu.Peta Topografi ini berasal dari bahasa yunani, topos yang berarti tempat dan graphi yang berarti menggambar. Peta topografi memetakan tempat-tempat dipermukaan bumi yang berketinggian sama dari permukaan laut menjadi bentuk garis-garis kontur, dengan satu garis kontur mewakili satu ketinggian.




·         Kriteria Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
 Dalam UU No. 4 tahun 2009 Pasal 22 Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut :
a)          Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b)         Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c)          Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d)         Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e)         Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/ atau
f)           Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15(lirna belas) tahun.





·         KESIMPULAN
a)          Pertambangan sangat tergantung pada kondisi dari suatu SDA ,dimana dalam pemanfaatan potensi alam harus ada kriteria atau syarat yang memenuhi dalam kegiatan nya.
b)         Kegiatan pertambangan juga sangat berkaitan dengan perpetaan , sebab informasi yang menjadi salah satu aspek penting dalam pertambangan 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode GPS dan TRIANGULASI (Tambahan)

Metode Polygon