RESUME UNDANG UNDANG NO 4 TAHUN 2011
Undang-
Undang No.4 Tahun 2011 ini membahas tentang
Informasi Geospasial yang berisikan mengenai elemen-elemen daripada informasi
geospasial. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek ataukejadian yang
mencakup lokasi, letak, dan posisinya. Sedangkan  Geospasial atau ruang
kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisisuatu
objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,atau di atas permukaan bumi Data
Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran,dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia
yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- Jenis Informasi
     Geospasial
Informasi
Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah
diolah sehingga dapat digunakansebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan,pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatanyang berhubungan
dengan ruang kebumian. Terdapat dua jenis informasi geospasial yaitu : 1. Informasi
Geospasial Dasar 2. Informasi Geospasial Tematik
Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada pembahasan dibawah ini:
Informasi
Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang
objek yang dapatdilihat secara langsung atau diukur dari kenampakanfisik di
muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktuyang relatif lama. IGD ini meliputi
dua hal yaitu jaringan control geodesi dan peta dasar. Terdapat tiga macam
jaringan kontrol geospasial, yaitu :
- Jaring Kontrol
     Horizontal Nasional JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesihorizontal
     yang terhubung satu sama lain dalam satukerangka referensi.
- Jaring Kontrol
     Vertikal Nasional JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesivertikal yang
     terhubung satu sama lain dalam satukerangka referensi.
- Jaring Kontrol
     Gayaberat Nasional JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesigayaberat yang
     terhubung satu sama lain dalam satukerangka referensi.
Sedangkan
untuk peta dasar, terbagi kedalam tiga bagian juga, yaitu :
- Peta Rupa Bumi
     Indonesia
- Peta Lingkungan
     Pantai Indonesia
- Peta Lingkungan
     Laut Indonesia
- Penyelenggara
     Informasi Geospasial
Informasi
geospasial dasar hanya diselenggarakan oleh pemerintah, lebih tepatnya
dilakukan atau diselenggarakan oleh badan informasi geospasial. Yang memiliki
tanggungjawab kepada presiden. Sedangkan untuk informasi geospasial teknik
diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang kewenangannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan informasi geospasial
dilakukan melalui kegiatan :
- Pengumpulan Data
     Geospasial Pengumpulan data geospasial ini dilakukan dengan survey
     menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, pencacahan, dan dengan cara
     lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pengumpulan
     data tersebut dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi sistem
     referensi geospasial dan jenis, definisi, criteria, dan format data.
- Pengolahan Data
     dan Informasi Geospasial Pengolahan ini merupakan proses atau cara
     mengolah data dan informasi geospasial yang menggunakan perangkat lunak yang
     berlisensi dan bersifat bebas dan terbuka. Pengolahan ini harus dilakukan
     di dalam negeri. Pengolahan dapat dilakukan diluar negeri jika belum
     tersedianya sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan. Dalam
     pengolahan ini meliputi pemrosesan data geospasial dan penyajian informasi
     geospasial. Pemrosesan data geospasial meliputi :
- Sistem proyeksi
     dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan
     ke dalam sistem koordinat standar nasional.
- Format, basis
     data, dan meta data yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan
     informasi geospasial lainnya.
- Penyimpanan dan
     Pengmanan Data dan Informasi Geospasial Penyimpanan dan pengamanan
     merupakan cara menempatkan data geospasial dan informasi geospasial pada
     tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan
     infomasi geospasial. Penyimpanan dan pengamanan dilakukan dengan
     menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak.
- Penyebarluasan
     Data dan Informasi Geospasial Penyebarluasan merupakan kegiatan pemberian
     akses, pendistribusian, dan pertukaran data geospasial dan informasi
     geospasial yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan
     media cetak. informasi geospasial dasar dan teknik bersifat terbuka.
- Penggunaan
     Informasi Geospasial Penggunaan informasi geospasial merupakan kegiatan
     untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung. Untuk
     memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi
     Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang
     besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan
     Informasi Geospasial
Kegiatan
pelaksanan informasi geospasial oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat
dilaksanakan oleh setiap orang. Pelaksanaan informasi geospasial yang dilakukan
oleh badan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis. Dimana persyaratan administratif paling sedikit meliputi:
- Akte pendirian
     badan hukum Indonesia
- Ijin usaha sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
untuk persyaratan teknis meliputi :
- Memiliki
     sertifikat yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa
     di bidang IG
- Memiliki tenaga
     profesional yang tersertifikasi di bidang IG.
Pembinaan
penyelenggaraan informasi geospasial teknik dilakukan kepada penyelenggara dan
pengguna informasi geospasial. Adapula larangan dalam informasi geospasial
yaitu setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan,
merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan
bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrument survey yang sedang digunakan.
Setiap orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif yang berupa
peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan,
denda administratif, dan pencabutan izin.
 
 
Komentar
Posting Komentar