PEMETAAN DALAM KELAUTAN
·
Ayat
Al-Qur’an yang berhubungan dengan topic diatas yaitu : QS. An-Nahl ayat 14 dan QS. Ar-Rum ayat 41. Yang
artinya :“Dan Dialah, Allah
yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging
yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu
pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari
(keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur”. (QS. An-Nahl: 14). Setelah itu,
·
“Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
·
Jalur
Penangkapan Ikan
· Wilayah perairan bagian dari WPPNRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
KETERANGAN:
WPPNRI : Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
·
Karakteristik
Kedalaman Perairan yaitu :
Karakter
kedalaman perairan dibagi menjadi 2 yaitu :
a.
Perairan dangkal (≤ 200 meter)
1.
WPPNRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPPNRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata,
B. PERAIRAN DALAM (>200 Meter)
1. WPPNRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia
sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPPNRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia
sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut
Timor Bagian Barat;
3. WPPNRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan
Laut Banda;
4. WPPNRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini,
Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPPNRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi
dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6. WPPNRI 717, yang meliputi Perairan Teluk
Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Data yang diperlukan dalam kajian merupakan data sekunder. Aspek teknis pemetaan spasial dilakukan dengan berbagai data yang ada antara lain:
• Peta garis pantai wilayah penelitian
• Peta sebaran kawasan konservasi perairan
• Peta sebaran sumber daya pesisir (mangrove,
lamun)
• Peta sebaran buangan amunisi
Teknik Buffer
Merupakan salah satu teknik dalam
SIG untuk membatasi suatu wilayah dengan jarak tertentu dari suatu titik, garis
atau area tertentu sejauh 12 mil laut mengikuti ketentuan yang berlaku pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2006. Dengan teknik buffer ini akan diperoleh wilayah yang berjarak 12
mil laut dari garis pantai yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sedangkan wilayah yang lebih jauh dari 12 mil laut dari garis pantai merupakan
wilayah kewenangan Pemerintah Pusat
Kesimpulannya : Teknik buffering yang digunakan dalam
Sistem Informasi Geografi digunakan sebagai teknik untuk analisa kewilayahan
jalur penangkapan ikan dengan maksud memudahkan dalam pengelolaan dan
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam penarikan jalur
penangkapan ikan, tidak hanya aspek spasial batas 12 mil sehingga jalur yang
diperoleh akan lebih komprehensif dan menghindari tumpang tindih kewenangan
dalam pengelolaan dan pengawasan.
Komentar
Posting Komentar