PEMETAAN DALAM KELAUTAN





Kelompok      : 4 (PEMETAAN DALAM KELAUTAN)
Studi Kasus  : WPP-713 dan WPP-716
·         Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan topic diatas yaitu : QS. An-Nahl ayat 14 dan QS. Ar-Rum ayat 41. Yang artinya :“Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur”. (QS. An-Nahl: 14). Setelah itu,
·         “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
 












 












·         Jalur Penangkapan Ikan




















·         Wilayah perairan bagian dari WPPNRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.

KETERANGAN:
WPPNRI : Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

·         Karakteristik Kedalaman Perairan yaitu :

           Karakter kedalaman perairan dibagi menjadi 2 yaitu :
           a. Perairan dangkal (≤ 200 meter)
           1. WPPNRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPPNRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata,
B. PERAIRAN DALAM (>200 Meter)
1. WPPNRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2. WPPNRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3. WPPNRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4. WPPNRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5. WPPNRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6. WPPNRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.


        





 Data yang diperlukan dalam kajian merupakan data sekunder. Aspek teknis pemetaan spasial dilakukan dengan berbagai data yang ada antara lain:
             Peta garis pantai wilayah penelitian
             Peta sebaran kawasan konservasi perairan
             Peta sebaran sumber daya pesisir (mangrove, lamun)
             Peta sebaran buangan amunisi
Teknik Buffer
Merupakan salah satu teknik dalam SIG untuk membatasi suatu wilayah dengan jarak tertentu dari suatu titik, garis atau area tertentu sejauh 12 mil laut mengikuti ketentuan yang berlaku pada Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006. Dengan teknik buffer ini akan diperoleh wilayah yang berjarak 12 mil laut dari garis pantai yang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan wilayah yang lebih jauh dari 12 mil laut dari garis pantai merupakan wilayah kewenangan Pemerintah Pusat

Kesimpulannya : Teknik buffering yang digunakan dalam Sistem Informasi Geografi digunakan sebagai teknik untuk analisa kewilayahan jalur penangkapan ikan dengan maksud memudahkan dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam penarikan jalur penangkapan ikan, tidak hanya aspek spasial batas 12 mil sehingga jalur yang diperoleh akan lebih komprehensif dan menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan.
            





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Polygon

Metode GPS dan TRIANGULASI (Tambahan)

RESUME UNDANG UNDANG NO 4 TAHUN 2011